Friday 18 November 2016

TUGAS EKONOMI KOPERASI III

 
Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota

1.      EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
A.    Berhasilnya suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggota, antara lain yaitu dengan partisipasi anggota tersebut di dalam koperasi, partisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa hal antara lain :
Partisipasi dipandang dari sifatnya
Jika dipandang dari segi sifatnya, partisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis.
Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela (foluntary).
B.     Partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
C.     Partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku.
Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain.
Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
D.    Partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dipandang dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.

2.      EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.

Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.




Contoh Koperasi :
CU Tunas Muda

Penghargaan :
1.      02 Februari 2005 menjadi koperasi berprestasi tingkat Kabupaten Rohil dua kali berturut turut
2.      pada Tahun 2009 dan 2010, dua kali menjadi koperasi berprestasi tingkat Nasional
3.      Tahun 2010 di Surabaya, dan di Mataram Lombok pada Tahun 2013.
4.      CU Tunas Muda juga pernah meraih penghargaan sebagai koperasi kredit berprestasi tingkat Puskopdit Sumbarinci sejak Tahun 2006, sampai Tahun 2014.
5.      Tahun 2013 lalu, koperasi terbaik se-Rohil ini, mendapat Award Top 10 Trusted Cooverative dari Indonesia Achievement Center yang bekerja sama dengan Tre Uno Event Management.
6.      di Tahun 2014 kemarin, koperasi ini juga mempersembahkan dua penghargaan lainnya untuk perkoperasian di Rohil yakni, penghargaan dari Indonesia Development Quality and Creativity.

Analisis :
Yang menjadi tolak ukur keberhasilan koperasi dari sisi anggota adalah Jenis anggota, jumlah anggota, dan jumlah anggota yang aktif serta benar-benar ikut memiliki koperasi (jumlah anggota yang berkualitas). Karena yang berperan penting dalam kemajuan koperasi adalah anggotanya bagaimana cara keanggotaan menjalankan koperasi tersebut. Jika anggota kopersi menjalankan usaha koperasi sesuai kebijakan yang berlaku maka koperasi yang dijalankan akan mencapai suatu keberhailan, selain itu kejujuran dari anggota juga sangat memepengaruhi keberhasilan koperasi. anggota yang berkualitas akan membawa pengaruh penting bagi koperasi.  Jadi koperasi CU Tunas Muda bisa terus mendapatkan peghargaan juga karena disebabkan oleh keberhasilan anggotanya.

SUMBER:
http://donyagung40.blogspot.co.id/2015/01/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat.html
http://zonariau.com/m/read-1674-2015-02-24-koprasi-cu-tunas-muda-mendapat-apresiasi-    dari-pemkab-rokan-hilir.html#sthash.nC0OweUE.dpbskoperasi 
CU Tunas Muda juga pernah meraih penghargaan sebagai koperasi kredit berprestasi tingkat Puskopdit Sumbarinci sejak Tahun 2006, sampai Tahun 2014 - See more at: http://zonariau.com/m/read-1674-2015-02-24-koprasi-cu-tunas-muda-mendapat-apresiasi-dari-pemkab-rokan-hilir.html#sthash.nC0OweUE.dpuf
CU Tunas Muda
CU Tunas Muda






ASTRID SAFIRA
11214764
3EA03



CU Tunas Muda juga pernah meraih penghargaan sebagai koperasi kredit berprestasi tingkat Puskopdit Sumbarinci sejak Tahun 2006, sampai Tahun 2014 - See more at: http://zonariau.com/m/read-1674-2015-02-24-koprasi-cu-tunas-muda-mendapat-apresiasi-dari-pemkab-rokan-hilir.html#sthash.nC0OweUE.dpu

Monday 24 October 2016

BENTUK DAN JENIS KOPERASI

TUGAS EKONOMI KOPERASI - TUGAS II
BENTUK DAN JENIS KOPERASI

NAMA     : ASTRID SAFIRA PUTRI
NPM        : 11214764
KELAS    : 3EA03

Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya.
1. Koperasi Konsumsi.
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Misalnya, Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah.
2. Koperasi Pemasaran.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Misalnya,
Ø  Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
Ø  Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
Ø  Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.
3. Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Misalnya,
ü  Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
ü  Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
ü  Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.
4. Koperasi Jasa.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Misalnya,
v  - Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
vKoperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
vKoperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja.
1. Koperasi primer.
Koperasi primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
2. Koperasi sekunder.
Koperasi sekunder merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
§    Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
§    Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
§    Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya.
1. Koperasi produsen.
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
2. Koperasi konsumen.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya.
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2. Koperasi Serba Usaha (KSU).
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
Koperasi Konsumsi.
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
3. Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Jenis Koperasi di Indonesia.
Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
Ø  Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang).
Ø  Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
Ø  Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan).
Ø  Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha).
Penjelasan jenis Koperasi
Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.
                                                       
Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi. Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Bentuk-Bentuk Koperasi
Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
  • Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
  • Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi. 
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
  • Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota. 
  • Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota. 
  • Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota. 
  • Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya. 
Ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No. 12/1967.
“Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

Bentuk - Bentuk Koperasi.
     Sebagaimana dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa “koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder.” Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa “pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.”
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa “hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959.
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa “bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.”
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
Primer.
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
Pusat.
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
·         Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·         Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·         Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·         Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU :
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang undang No.12/1967 hanya mengatakan : “daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.”
 
 
 
SUMBER
http://deviliasugiarto.blogspot.co.id/p/jenis-dan-bentuk-bentuk-koprasi.html

Friday 30 September 2016

EKONOMI KOPERASI - TUGAS I

NAMA         : ASTRID SAFIRA PUTRI
NPM            : 11214764
KELAS        : 3EA03
TUGAS        : EKONOMI KOPERASI

Profil Perusahaan

Sejarah Kami


 







Kospin Jasa didirikan oleh beberapa pengusaha kecil dan menengah pada dekade 1970an. Tujuan pendirian Koperasi Simpan Pinjam Jasa adalah memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha mereka, karena umumnya bisnis mereka masih dikelola dengan cara tradisional.
Untuk menanggulangi kesulitan mengenai modal tersebut, maka diadakan pertemuan pada tanggal 13 Desember 1973 di kediaman Bapak H.A. Djunaid (Alm) yang juga salah satu tokoh koperasi nasional. Pertemuan tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat dari tiga etnis, yaitu: pribumi, keturunan Cina dan keturunan Arab. Mereka semua sepakat untuk mendirikan koperasi yang menjalankan layanan simpan pinjam. Berdasarkan persetujuan dari semua pihak, koperasi ini diberi nama "JASA" dengan harapan akan mampu memberikan pelayanan dan manfaat bagi anggota, gerakan koperasi, masyarakat, dan pemerintah.
Sejak berdiri hingga sekarang, Kospin Jasa telah aktif mengikutsertakan semua pihak dan golongan tanpa memandang suku, ras dan agama. Hal ini semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Itulah sebabnya Kospin Jasa menerima gelar sebagai "Koperasi Kesatuan Bangsa".


Visi dan Misi

Visi
Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
Misi
Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai berikut:
  • Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku, ras, golongan dan agama, agar mereka dapat bersama-sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong-royong dalam bentuk koperasi.
  • Membantu para pedagang kecil dan menengah di dalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
  • Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN, swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.



Manajemen


Koperasi Simpan Pinjam Jasa sejak berdiri telah menerapkan manajerial sistem. Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi memilih pengurus dan pengawas dari anggota untuk masa jabatan 5 tahun dengan formasi ketiga etnis yang ada. Pengurus bertindak sebagai policy maker dan pengawas operasional serta hal-hal yang berhubungan dengan segi organisasi koperasi. Dalam aktifitasnya beberapa pengurus ditunjuk sebagai supervisi sesuai dengan sistem operasional yang ada.

Operasional sehari-hari dikuasakan kepada Kepala Divisi, yang terdiri dari: Kepala Divisi Dana, Kepala Divisi Operasional, Kepala Divisi Pinjaman, Kepala Divisi Pengawasan & Kepatuhan, Kepala Divisi Sistem & Teknologi dan Kepala Divisi Treasury dan Bisnis dengan dibantu oleh Kepala Bagian Kantor Pusat dan Pimpinan Cabang beserta staf.

Manajemen setiap bulan mengadakan rapat pleno untuk mengevaluasi kerja bulan sebelumnya dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang akan ditempuh pada bulan mendatang. Sistem pengawasan intern dilakukan oleh Divisi Pengawasan yang dibantu oleh beberapa inspektur bidang, sedangkan di tingkat kantor cabang dibentuk Internal Control Unit (ICU).


PRODUK DAN LAYANAN

1.SIMPANAN HARIAN

Sebuah produk tabungan yang membantu Anda sebagai pedagang / pengusaha. Anda dapat menabung dan melakukan penarikan dengan menggunakan tanda terima khusus. Dengan tanda terima khusus tersebut, Anda dapat menggunakannya dengan mudah sebagai pembayaran dalam bertransaksi dengan mitra bisnis Anda.
 

Fitur dan Manfaat :

  • Setoran awal : minimal Rp.1.000.000,-
  • Saldo minimal pengendapan :  Rp.500.000,-

Penarikan dapat dilakukan di seluruh Kantor Layanan Kospin JASA secara online realtime 
Biaya permintaan Buku Tanda Terima. Buku Tanda Terima 10 lembar yaitu Rp.25.000,- 
Buku Tanda Terima 25 lembar yaitu Rp.50.000,- 
Biaya administrasi bulanan : Rp.37.500,-
 Jasa simpanan (bunga) : 2,00 % per tahun  

2. TABUNGAN SAFARI 
Sebuah simpanan dengan sistem arisan yang menguntungkan dengan penyaringan setiap bulan, Anda berpeluang mendapatkan sejumlah uang yang telah ditentukan dan hadiah Sepeda Motor Honda pada periode tertentu. Pada akhir periode, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk memenangkan Hadiah Ekstra berupa uang tunai jutaan rupiah.

Salah satu kelebihan Tabungan SAFARI adalah peserta akan diajak gathering dan berlibur ke tempat wisata bersama peserta lain secara gratis. Tabungan ini tercatat dalam Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai tabungan dengan peserta wisata terbanyak di Indonesia.

Fitur dan Manfaat :
Tipe Tabungan : Tabungan rutin bulanan
Nominal tabungan per bulan Rp.300.000,-
Peserta diperkenankan mengikuti lebih dari 1 nomor peserta
Periode tabungan selama 36 bulan
Peserta yang beruntung memperoleh hadiah utama pada penyaringan bulanan, maka akan dibebaskan dari setoran bulanan berikutnya (kepesertaan gugur).
Simpanan tidak dapat diambil sebelum jatuh tempo. Peserta yang berhenti sebelum periode simpanan berakhir akan dikenakan penalti :
·         sebesar 30% apabila berhenti pada pada bulan ke-1 sampai ke-18
·         sebesar 20% apabila berhenti pada pada bulan ke-19 sampai ke-36
Simpanan ini dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman jika telah memasuki setengah periode (18 bulan) dengan syarat & ketentuan yang berlaku.
Bonus pencairan tabungan & souvenir menarik bagi setiap peserta yang lancar


3. SIMPANAN BERJANGKA


Simpanan ini sangat menguntungkan terutama ketika Anda telah merencanakannya, karena tersedia dalam beragam jangka waktu, dengan jasa simpanan (bunga) yang kompetitif. Simpanan ini juga dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman. Fitur dan Manfaat


Pilihan jangka waktu simpanan : 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.

Suku bunga:

1 bulan 7,00 %  per tahun

3 bulan 7,00 % per tahun

6 bulan 8,00 % per tahun

12 bulan 8,00 % per tahun

4.TABUNGAN KOPERASI


Kemudahan dan kenyamanan menabung dapat Anda nikmati dengan Tabungan Koperasi Kospin JASA. Layanan online realtime dengan jaringan kantor layanan di seluruh Indonesia serta kenyamanan dan keamanan tabungan Anda menjadi prioritas utama kami.
Pembukaan rekening, penyetoran dan penarikan dapat dilakukan di seluruh kantor layanan Kospin Jasa (secara online) pada hari dan jam kerja.
Nikmati Layanan Autodebet/pendebetan otomatis untuk pembayaran angsuran pinjaman dan bunga serta untuk setoran Tabungan Safari, Tabungan Pundi Artha JASA, Sikesra, Simpanan Hari Raya, Tabungan Prima, dan Tabungan Qurban
Penyaringan Gelegar Takop” dengan hadiah Miliaran Rupiah
Setiap saldo rata-rata bulanan minimal Rp 500.000,- berhak mendapatkan 1 poin, berlaku kelipatannya dengan pembulatan ke bawah.
Poin akan gugur setelah diikutkan dalam penyaringan 

5. PANEN EMAS SIMPANAN HARKOP

Pastikan simpanan Anda diinvestasikan di Kospin JASA. Sebagai salah satu Koperasi yang terbaik dan terbesar di Indonesia, dana simpanan Anda akan aman dan Anda akan menikmati suku bunga menarik dan hadiah undian lainnya.
 

Fitur dan Manfaat

  • Jangka waktu simpanan : 12 bulan
  • Suku bunga tinggi
  • Suku bunga dihitung berdasarkan jumlah hari yang sebenarnya (1 tahun dihitung 365 hari)
  • Bunga dapat dibayar di awal simpanan, tiap bulan, tiap 3 bulan, atau sekaligus pada akhir simpanan
 

Fasilitas Tunai Kapanpun Anda Butuhkan

  • Meskipun jangka waktu simpanan selama 12 bulan, Simpanan Harkop dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman yang akan langsung cair pada hari yang sama ketika Anda membutuhkannya
Pinjaman dengan bunga sangat rendah dan dihitung harian
  6. TABUNGAN DAN TALANGAN HAJI LABBAIKA
Bagi Anda yang berencana untuk berangkat Ibadah Haji, sekarang Anda dapat mempersiapkannya dengan berbagai kemudahan
 

Keuntungan dan Fasilitas

Souvenir/hadiah yang diperoleh baik dari Kospin Jasa dan Bank Penerima Setoran BPI
 Pendaftaran yang mudah, baik di Bank Penerima Setoran maupun di Kementerian Agama, dengan didampingi oleh petugas Kospin JASA 
Silaturahmi dengan Pengurus Kospin JASA dan pengajian sebelum keberangkatan ke tanah suciJika dana belum cukup tetapi Anda sangat bersemangat untuk menunaikan ibadah haji, Kospin JASA akan membantu Anda dengan menyediakan dana talangan dengan plafon maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- 

7. TABUNGAN PUNDIARTAJASA
Sebuah tabungan dengan sistem arisan dengan jumlah kelompok yang memadai. Setiap bulan, akan ada jutaan rupiah uang tunai sebagai hadiah, dan pada bulan tertentu akan ada hadiah berupa Sepeda Motor Honda. Pada akhir periode disediakan puluhan hadiah dengan total ratusan juta rupiah. Anda juga dapat berpartisipasi dalam acara wisata gratis bersama dengan peserta Tabungan Safari.
 

Fitur dan Manfaat

  • Jenis tabungan : setoran rutin bulanan
  • Nominal tabungan setiap bulan yaitu Rp. 500.000,-
  • Penyimpan dapat mengikuti lebih dari 1 (satu) nomor peserta
  • Periode tabungan selama 24 bulan
  • Tabungan tidak dapat diambil sebelum tanggal jatuh tempo
  • Tabungan ini dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman jika setidaknya telah mencapai setengah periode atau setelah bulan ke-12 sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Setiap bulan akan dilakukan penyaringan untuk memenangkan hadiah yang meliputi :

·         1 (satu) hadiah grand prize uang tunai sebesar Rp.7.500.000,-

·         10 (sepuluh) uang tunai sebagai hadiah hiburan @ Rp.200.000,-

  • Peserta tabungan berhak mengikuti Penyaringan Hadiah Grand Bonus berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda yang akan diadakan pada bulan 1 (pertama) dan bulan ke-13 (tiga belas) dengan syarat peserta telah menyetor tabungan secara penuh.
  • Peserta berhak mendapat fasilitas wisata gratis dari Kospin JASA.
  • Bagi peserta yang belum setor sampai batas waktu yang ditentukan, maka tidak diikutsertakan dalam penyaringan hadiah dan wisata.
  • Peserta yang mendapat hadiah utama, masih diwajibkan menyetor tabungannya sampai akhir masa tabungan.

8. SIKESRA
Simpanan yang ditujukan untuk anggota, calon anggota dan keluarganya, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UKM), khususnya pedagang kecil, pedagang kaki lima, pedagang pembawa keranjang, petani, pengrajin, guru, dengan tujuan untuk menumbuhkan kegemaran mereka dalam menabung.

Nominal tabungan Rp.25.000,- atau Rp.50.000,- per bulan dengan jangka waktu selama 24 bulan dan sistem tabungan berdasarkan pengumpulan uang berkelompok (arisan). Sebuah tabungan yang luar biasa ketika nomor peserta Anda keluar dari penyaringan yang digelar setiap bulan! Anda akan mendapatkan cash back menarik dari tabungan Anda. Hadiah senilai puluhan juta rupiah akan menunggu Anda di akhir periode.

 

Fitur dan Manfaat


  • Jenis tabungan : setoran rutin bulanan
  • Pilihan nominal tabungan per bulan : Rp.25.000,- atau Rp.50.000,-
  • Peserta dapat memiliki lebih dari 1 (satu) nomor peserta
  • Jangka waktu tabungan 24 bulan
  • Tabungan tidak dapat dicairkan sebelum jatuh tempo
Tabungan dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman jika telah memasuki setidaknya setengah periode atau setelah bulan ke-12 sesuai dengan aturan yang berlaku

9. SIMPANAN PRIMA



Bergabunglah menjadi peserta produk Simpanan Prima dari Kospin JASA. Dengan setoran rutin tiap bulan, anda berkesempatan menikmati fasilitas wisata gratis ke luar negeri maupun tempat wisata populer lainnya serta hadiah penyaringan akhir periode yang menarik untuk peserta yang beruntung.




 Fitur dan Manfaat


  • Jenis simpanan : simpanan rutin bulanan
  • Setoran rutin per bulan sebesar Rp.5.000.000,-
  • Jangka waktu simpanan selama 24 bulan
  • Penabung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) nomor peserta
  • Setoran autodebet dari rekening induk
  • Bebas biaya administrasi bulanan
  • Simpanan tidak dapat diambil sebelum jatuh tempo
  • Bonus pencairan simpanan di akhir periode
  • Fasilitas wisata gratis dengan destinasi populer domestik/mancanegara, berikut uang saku wisata
  • Dapat dijadikan sebagai agunan pinjaman apabila telah memasuki minimal separuh periode atau setelah bulan ke-12 sesuai aturan yang berlaku
  • Penyaringan hadiah di akhir periode bagi peserta yang rutin setorannya senilai puluhan juta rupiah
10. SIMPANAN HARI RAYA
 
Nikmati waktu Lebaran Anda dengan Simpanan Hari Raya dari Kospin JASA.

  • Bentuk simpanan rutin mingguan
  • Jangka waktu simpanan 44 minggu
  • Nominal simpanan tiap minggu adalah Rp. 25.000,00 berlaku kelipatannya
  • Simpanan tidak dapat diambil sebelum jatuh tempo.
  • Dapat dijadikan sebagai agunan pinjaman apabila telah memasuki minimal separo periode atau setelah minggu ke-22 (dua puluh dua) sesuai aturan yang berlaku
  • Fasilitas / keistimewaan Simpanan Hari Raya :
  • Parcel dalam bentuk voucher sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk simpanan Rp. 1.100.000,00 (setoran tanpa ada tunggakan sampai akhir periode)
Bagi penyimpan tertinggi di masing-masing kantor akan mendapat bonus cashback tanpa diundi 


11. TABUNGAN QURBAN

Dapatkan ketenangan rencana beribadah qurban dengan bergabung di Tabungan Qurban Kospin JASA, dengan setoran bulanan yang ringan, fasilitas debet rekening secara kelompok, dan dapatkan pula hadiah penyaringan di akhir periode.
 

Fitur dan Manfaat

  • Jenis tabungan : tabungan rutin bulanan
  • Setoran tabungan minimal Rp.200.000,- per bulan untuk qurban perorangan (kambing) dan minimal Rp.1.000.000,- per bulan untuk qurban kelompok (sapi/kerbau).
  • Maksimal setoran tabungan per bulan tidak terbatas
  • Jangka waktu tabungan selama 12 bulan
  • Pencairan tabungan dalam bentuk uang tunai paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Adha

Nikmati Keuntungannya

  • Setoran dapat dilakukan tunai atau debet rekening
  • Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan
  • Fasilitas debet rekening secara kelompok untuk qurban kelompok/sapi (maksimal 7 orang dalam satu kelompok)
  • Tambahan dana untuk biaya pemotongan qurban di akhir periode tabungan
  • Disediakan hadiah senilai 10 ekor kambing pada akhir periode
Segera buka Tabungan Qurban dan dapatkan ketenangan rencana Anda beribadah qurban.

PRODUK PINJAMAN

1. Pinjaman Sepeda Motor 



Pinjaman untuk memfasilitasi pembelian  sepeda motor  merk Honda atau Yamaha.
  • Besarnya pembiayaan 75% dari harga kendaraan yang dibeli ( OTR )  
  • Bunga pinjaman 11,52 % Per tahun
  • Pokok dan bunga diangsur setiap bulan
  • Provisi 0,5 % per tahun proporsional , Adm 0,5 %
  • Jangka waktu maksimal 3 Th
  • Kendaraan yang dibeli menjadi  jaminan pinjaman
2. Pinjaman Talangan Dana Haji
Pinjaman untuk  memfasilitasi anggota / calon anggota yang memerlukan dana talangan dalam memperoleh kuota keberangkatan Haji  
  • Maksimal Plafond Rp. 22.500.000,-
  • Bisaroh 10 % Per tahun
  • Pokok dan bisaroh diangsur setiap bulan
  • Jangka waktu pinjaman maksimal 5 tahun  
  • Bebas biaya provisi & Administrasi

 3. Pinjaman Anuited


Pinjaman ini memfasilitasi kebutuhan investasi atau pengembangan usaha , dengan jangka waktu maksimal sampai dengan 48 bulan.
  • Pinjaman dengan angsuran pokok dan bunga yang dibayar setiap bulan  
  • Bunga pinjaman 11,52% per tahun atau 0,96 % per bulan
  • Provisi 0,5 % per tahun proporsional , biaya administrasi  0,5 %
Agunan berupa Tanah bangunan dan kendaraan 

4. Pinjaman Insidentil

Pinjaman jangka pendek yang akan membantu anda untuk memfasilitasi kebutuhan modal kerja yang bersifat mendesak.

  • Jangka waktu pinjaman 3 bulan
  • Bunga Pinjaman 21 % pertahun
  • Biaya Provisi 0,25%
  • Agunan Tanah bangunan dan kendaraan

5. Pinjaman UMK
Sebuah produk pinjaman yang diberikan khusus bagi pengusaha micro, untuk penambahan modal usaha atau investasi.
  • Maksimal Plafond Rp. 30.000.000,-
  • Bunga Pinjaman 15 % per tahun
  • Jangka waktu pinjaman maksimal 3 tahun
  • Biaya Provisi  0,5 % proporsional per tahun , adm 50.000,-
  • Agunan tanah bangunan & kendaraan

6. Pinjaman Harian 
Sebuah pinjaman dengan limit plafond tertentu yang dapat ditransaksikan setiap saat sesuai dengan sisa saldo pinjaman (outstanding). Bunga pinjaman dihitung secara harian berdasarkan saldo pemakaian. Penarikan dana menggunakan Tanda Terima ( TT ) .
  • Plafond pinjaman melekat pada rekening simpanan harian .
  • Jangka waktu pinjaman 12 bulan dan jika plafond tersebut masih dibutuhkan, maka pinjaman dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan .
  • Bunga pinjaman 18 % per tahun dihitung secara harian berdasarkan saldo pemakaian
  • Provisi 1 %  per tahun, administrasi 0,2 %  per tahun 
  • Agunan Tanah Bangunan

7.  Pinjaman Investa Griya

Pinjaman untuk pembelian rumah, tanah, rukan dan ruko dengan jangka waktu pinjaman maksimal 8 tahun.

  • Pinjaman dengan angsuran pokok dan bunga yang dibayar setiap bulan
  • Bunga 16% per tahun efektif
  • Provisi 1,5% dari pokok pinjaman
  • Biaya administrasi Rp.500.000,-
  • Agunan berupa tanah atau bangunan yang akan dibeli




ANALISIS
     KOSPIN JASA memiliki untuk mewujudkan koperasi simpan pinjam yang mandiri dan teguh dengan berlandaskan amanah. Kospin jasa memiliki produk simpanan pinjaman yang terdiri dari simpanan harian,tabungan safari,simpanan berjangka,tabungan koperasi,panen emas simpanan harkop,tabungan dan talangan haji labbaika,tabungan pundiartajasa,sikesra,simpanan prima,simpanan hari raya dan tabungan qurban. 
     Dengan dibentuknya Kospin Jasa diharapkan akan memudahkan anggota dan masyarakat untuk bergabung bersama Kospin Jasa dengan cara dan syarat yang mudah.







SUMBER 
http://kospinjasa.com/id