TUGAS 1 ETIKA BISNIS 1
ASTRID SAFIRA PUTRI
11214764
3EA03
KODE ETIK
PROFESI
INSINYUR
Profesi insinyur di Indonesia
Insinyur adalah actor utama pembangunan,menjalankan profesi
keinsinyuran pada proyek-proyek infrastruktur mulai terlibat dari fase
inisiasi, fase perencanaan, fase eksekusi dan monitoring serta pada fase project
close out. Pemerintah membutuhkan
insinyur – insinyur handal yang mengedepankan profesionalisme,etika dan
integritas dengan menjunjung tinggi dan menjalankan kode etik profesi insinyur.
Insinyur merupakan kegiatan penggunaan ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia
sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 11 tahun 2014, bahwa untuk menjamin kelayakan dan kepatutan insinyur
dalam melaksanakan praktek keinsinyurannya,maka ditetapkan kode etik insinyur
sebagai pedoman tata lalu profesi. Kode etik insinyur disusun oleh Persatuan
Insinyur Indonesia (PII)
Dalam kode etik
insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu :
1.
Mengutamakan keluhuran budi.
2.
Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk
kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.
Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan
masyarakat,sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4.
Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan
keahlian professional keinsinyuran.
Adapun tuntunan sikap
yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik
seorang insinyur yang professional yaitu :
1.
Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan
keselamatan, Kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
2.
Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai
dengan kompetensinya.
3.
Insinyur Indonesia hanya akan menyatakan
pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan.
4.
Insinyur Indonesia senantiasa menghindari
terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggungjawab tugasnya.
5.
Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi
profesi berdasarkan kemampuan masing masing.
6.
Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh
kehormatan, integritas dan martabat profesinya.
7.
Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan
kemampuan profesionalnya.
SUMBER :
BUKU ETIKA PROFESI INSINYUR ( MEMBANGUN SIKAP
PROFESIONALISME SARJANA TEKNIK)
PUTU JATI ARSANA, S.T., M.T.